SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA MUTIH WETAN : SELALU UPDATE INFORMASI TERKAIT DENGAN DESA MELALUI WEBSITE INI UNTUK MENDORONG TERCAPAINYA PEMERINTAHAN DESA YANG TRANSPARAN, AKUNTABEL, DAN TERPERCAYA

Artikel

STRUKTUR BPD

20 September 2021 11:43:44  KKNIK IAIN KUDUS  681 Kali Dibaca 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

 

KEDUDUKAN  FUNGSI TUGAS
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Menggali aspirasi masyarakat.
    Menampung aspirasi masyarakat.
    Mengelola aspirasi masyarakat.
    Menyalurkan aspirasi masyarakat.
    Menyelenggarakan musyawarah BPD.
    Menyelenggarakan musyawarah Desa.
    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
    Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
  Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
    Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
    Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
    Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Letnan Azhari
Desa : Mutih Wetan
Kecamatan : Wedung
Kabupaten : Demak
Kodepos : 59554
Telepon :
Email :

 Statistik

 Arsip Artikel

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:2
    Kemarin:196
    Total Pengunjung:41.720
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.129.58.166
    Browser:Mozilla 5.0