BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
KEDUDUKAN | FUNGSI | TUGAS |
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. | Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. | Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. |
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. | Menggali aspirasi masyarakat. | |
Menampung aspirasi masyarakat. | ||
Mengelola aspirasi masyarakat. | ||
Menyalurkan aspirasi masyarakat. | ||
Menyelenggarakan musyawarah BPD. | ||
Menyelenggarakan musyawarah Desa. | ||
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. | ||
Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. | ||
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. | Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. | |
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. | ||
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya. | ||
Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |